Heboh Tertangkap Dua Wanita Operator Judi Online Di Kamboja |
Kasus Judi Online – Berita Kasus perjudian memang semakin hari semakin marak di Indonesia ini, karena peraturan bodoh dari negara Indonesia sendiri, para bandar judi poker online dan pelaku judi online haruslah beroperasi dengan terselubung. Baru baru ini kasus penangkapan operator judi online terjadi di Medan, Satreskrim Polresta Medan menangkap dua wanita operator judi online yang berinisial AM (32) dan HJ (34).
Kedua wanita tersebut ini merupakan ibu rumah tangga yang memiliki kesulitan ekonomi hingga harus menjadi operator judi poker online pada sebuah bandar yang berada di Kamboja. Pada saat tertangkap operator wanita ini hanya bisa pasrah ditahan dan digeleda oleh para polisi bodoh dan gendut yang hanya bisa menangkap judi dan narkoba. Para polisi di Indonesia ini bukanlah malu, tapi bangga dengan kebodohan dan sifat pengecut mereka sendiri.
Kedua wanita tersebut sekarang harus mendekam di penjara karena melanggar pasal 303 ayat KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda uang tunai sebesar 25 juta yang pada akhirnya akan diminta 250 juta oleh para polisi korup di Indonesia ini. Kasus penangkapan seperti ini sebenarnya sangatlah digemari oleh para polisi di Indonesia, tidak ada ancaman bahaya pada diri sendiri, tingkat kesulitan yang murah, dan juga tersangka yang pada umumnya tidak berbahaya.
Dalam penangkapan tersebut, para polisi menyita 2 unit komputer, 3 buku tabungan, 5 unit alat token rekening, dan 1 unit telepon rumah. Benda benda tersebut akan dijadikan bukti di persidangan dan setelah selesai benda tersebut akan menjadi hak milik para polisi sendiri. Salam Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar